Senin, 4 Agustus 2025 kegiatan Verifikasi ASKE dilaksanakan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Barat. Audit arsip eksternal adalah proses meninjau dan mengevaluasi arsip, Tujuan dari audit ini adalah untuk menilai kualitas, keandalan, dan kepatuhan arsip SKPD terhadap standar dan peraturan.
Proses audit arsip eksternal biasanya melibatkan tinjauan arsip SKPD untuk menilai apakah mereka lengkap, akurat, dan konsisten dengan praktik terbaik dan standar Kearsipan. Ini dapat melibatkan meninjau arsip untuk kesalahan atau ketidaksesuaian, serta menguji arsip untuk menilai apakah arsip yang ada dapat diandalkan dan dapat digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan.
Hasil dari audit arsip eksternal dapat membantu organisasi mengidentifikasi area peningkatkan praktik arsip , serta mengidentifikasi potensi risiko atau peluang untuk mengoptimalkan proses arsip. Ini juga dapat membantu organisasi memastikan bahwa SKPD memenuhi persyaratan regulasi dan peraturan, serta memastikan dapat mengakses dan menggunakan arsip dengan efektif saat dibutuhkan.