Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau mengumumkan daftar arsip yang sedang dalam pencarian. Langkah ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di mana negara berkewajiban melindungi dan menyelamatkan arsip lembaga negara dan perangkat daerah secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Adapun arsip yang dicari adalah arsip Foto Bupati sanggau yang ke 1-3 ( Bupati Ke- 1 a.n Raden. S. Soedjono, Bupati Ke-2 Tjitro Hadi Koesomo,Bupati Ke-3 raden Noto Soegito) dimana Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau Menilai Arsip Foto tersebut merupakan bagian penting dalam perjalanan pembangunan Kota sanggau dari masa ke masa.
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan telah membuat pengumuman pencarian arsip tersebut yang bertujuan untuk menelusuri keberadaan arsip Foto dimaksud, Berikut terlampir surat terkait pencarian arsip.
Melalui pengumuman ini, bagi pihak yang memiliki, menemukan dan mengetahui keberadaan arsip sebagaimana dalam Daftar Pencarian Arsip (DPA) dimohon agar menyerahkan atau memberitahukan keberadaan arsip tersebut kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau.