Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Penilaian Usul Musnah Arsip Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan kearsipan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau, Nur Arifin, S.E.,M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penilaian usul musnah arsip merupakan tahapan penting untuk memastikan pengelolaan arsip dilakukan secara tepat dan sesuai kaidah kearsipan.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau menjelaskan bahwa arsip yang telah melalui proses penilaian oleh Arsiparis berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Sanggau Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Oleh karena itu, seluruh arsip yang diusulkan telah dikaji sesuai masa retensi dan nilai guna arsipnya.

Penjelasan tersebut dipertegasa kembali oleh Kepala Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip (PLPA),Herlina Rita, SE., yang menyampaikan bahwa hasil rapat tim penilai yang terdiri dari Arsiparis, Inspektur Pembantu Wilayah IV Kabupaten Sanggau, dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sanggau telah menyepakati bahwa arsip yang telah habis masa retensinya dan memiliki keterangan akhir musnah dapat dilaksanakan pemusnahannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, arsip yang memiliki keterangan akhir permanen akan ditetapkan sebagai arsip statis dan selanjutnya menjadi bagian dari memori kolektif daerah yang wajib dilestarikan sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan.

Melalui kegiatan ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau terus berkomitmen mendorong terciptanya tata kelola kearsipan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan kearsipan yang baik.