Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau melaksanakan penialaian daftar arsip usul musnah. Pelaksanaan Pengolahan arsip hasil penilaian sesuai Jadwal Retensi Arsip dengan sasaran arsip yang disimpan di Depo Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten sanggau.

Arsip-arsip tersebut pada umumnya tercipta Tahun 1960an-1990an berasal dari pemindahan Perangkat Daerah yang telah dibubarkan dan perangkat daerah yang belum memiliki ruang simpan arsip inaktif.

Dalam proses kegiatan pelaksanaan Penilaian Daftar Arsip Usul Musnah, melibatkan arsiparis yang masuk dalam Panitia Penilai Arsip dan  arsiparis terampil dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten Sanggau. Hasil pengolahan arsip sesuai JRA yang berkategori musnah dengan retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun selanjutnya dapat dimusnahkan sesuai ketentuan dan mekanisme kearsipan