Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten sanggau sebagai Lembaga Kearsipan Daerah mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pembinaan kearsipan kepada seluruh OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau. Sebagaimana diamanahkan dalam Undang – Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan , bahwa penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan. Untuk mencapai hal itu, salah satu aktivitas yang harus dilakukan khususnya oleh lembaga kearsipan adalah melaksanakan pembinaan kearsipan. Tujuannya agar penyelenggaraan sistem kearsipan pada setiap pencipta arsip dan unit kearsipan sesuai dengan arah sasaran pembangunan nasional bidang kearsipan.
Sasaran pembinaan kearsipan Tahun 2025 sebanyak 10 OPD, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia kabupaten sanggau merupkan OPD ke 3 (Tiga) yang di kunjungi oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau, Materi pembinaan yaitu mengenai pengelolaan arsip dinamis dengan lebih menekankan pada praktek secara langsung.
Pengelola arsip dari masing-masing Bidang diminta berperan secara aktif untuk melakukan pemberkasan arsip aktif dengan belajar membuat daftar berkas dan daftar isi berkas, selain melakukan pembinaan dan pengawasan dalam kesempatan yang sama juga dilakukan menyerahkan boks arsip kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau. Penyerahan boks arsip tersebut diterima langsung oleh Bapak Yulius Donatus Djaman, SH,M.Si selaku Sekretaris Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sanggau, Diharapkan dengan adanya bantuan boks arsip dapat membantu sarana prasarana dalam pengelolaan arsip sesuai dengan NSPK.