Dalam rangka mendukung kualitas penyelenggaraan kearsipan Dinas Keasrsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau melaksanakan pengawasan kearsipan, Pengawasan kearsipan ini dilakukan untuk menilai sejauhmana pencipta arsip telah melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terwujud tertib arsip perangkat daerah pada khususnya dan Pemerintah Kabupaten Sanggau pada umumnya.
Pengawasan Kearsipan bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip dengan pengelolaan arsip lebih baik, tertibnya budaya tertib arsip yang berkesinambungan yang sesuai kaidah, prinsip, & standar kearsipan serta peraturan Perundang-undangan.