Fumigasi Arsip adalah bagian dari tindakan preservasi kuratif terhadap faktor biologi atau organisme yang dapat merusak arsip dengan menggunakan Fumigan didalam ruang yang kedap gas udara pada suhu dan tekanan tertentu.
Manfaat Fumigasi terhadap arsip adalah mengendalikan hama-hama perusak arsip, antara lain book worm, rayap, hama tikus, hama serangga maupun hama perusak arsip lainnya. "Fumigasi wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun guna menjaga keselamatan arsip dari kerusakan akibat hama perusak arsip.
Pada tanggal 5-7 September 2025, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau melaksanakan fumigasi arsip di Depot Arsip di Jalan Raya Sutan Syahrir No. 2 Kelurahan Ilir kota. Fumigasi Arsip dilaksanakan pukul 09.00 WIB, dimulai dengan menutup seluruh ruangan hingga ke celah ruangan untuk memastikan tidak terjadi kebocoran gas.
Setelah ruang penyimpanan siap, gas fumigan diberikan di titik-titik tertentu sehingga gaas ini akan menyebar ke seluruh ruangan dan membunuh semua hama yang ada didalamnya. Setelah tiga hari proses fumigasi selesai, ruangan dibuka dan dibersihkan untuk menghilangkan sisa-sisa gas yang masih ada. Pekerjaan Fumigasi arsip dilaksanakan secara rutin setiap tahun oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau. Kegiatan Fumigasi ini dimasudkan untuk pelestarian khasanah arsip agar dapat dimanfaatkan hingga generasi yang akan datang.