Sanggau 30  April 2026 – Dalam rangka mendukung tertib penyelenggaraan kearsipan serta pelaksanaan penyusutan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Persiapan Kegiatan Penilaian Arsip Inaktif Usul Musnah Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, bertempat di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Rapat ini diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 38/DKP/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penilaian dan Penyusutan Arsip pada Kantor Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Kabupaten Sanggau Tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh tim pelaksana serta unsur terkait, termasuk perwakilan dari Inspektorat dan Bagian Hukum Kabupaten Sanggau.

Pelaksanaan rapat bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis serta menyamakan persepsi seluruh anggota tim terkait mekanisme dan prosedur penilaian arsip inaktif yang akan diusulkan untuk dimusnahkan. Penilaian arsip dilakukan secara selektif, objektif, dan akuntabel dengan berpedoman pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku.

Adapun kriteria arsip yang dapat diusulkan untuk dimusnahkan meliputi arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, baik bagi kepentingan pencipta arsip maupun sebagai bahan pertanggungjawaban serta memori kolekti,  arsip yang telah habis masa retensinya dan berketerangan dimusnahkan sesuai dengan JRA, arsip yang tidak termasuk dalam kategori larangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta arsip yang tidak terkait dengan perkara hukum atau sengketa dalam bentuk apa pun.

Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan penilaian dan penyusutan arsip dapat berjalan secara tertib, efektif, efisien, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.