Sanggau - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau menggelar Persiapan Pemusnahan Arsip Usul Musnah serta Penyerahan Arsip Permanen  Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Sanggau Tahun 2026 pada Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di Aula Rapat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk mematangkan seluruh tahapan pelaksanaan pemusnahan arsip agar berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Kearsipan. Rapat diikuti oleh jajaran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau beserta tim yang terlibat dalam proses penilaian dan pengelolaan arsip.

Dalam arahannya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau, H. Sukri, S.Sos.,M.Si., menegaskan bahwa setiap tahapan pemusnahan arsip harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Beliau menyampaikan bahwa salah satu hal yang harus segera dipersiapkan adalah penyusunan dan pengajuan surat permohonan persetujuan kepada Bupati Sanggau sebagai dasar hukum pelaksanaan pemusnahan arsip.

Menurut H. Sukri, S.Sos., M.Si., kelengkapan administrasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam proses penyusutan arsip. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dipastikan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pemusnahan arsip berjalan secara sah, tertib, dan akuntabel. selain membahas persiapan pemusnahan arsip usul musnah, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan arsip permanen Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Sanggau kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau sebagai Lembaga Kearsipan Daerah.

Arsip permanen merupakan arsip yang memiliki nilai guna berkelanjutan atau arsip yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diperkenankan untuk dimusnahkan.

Penetapan status arsip permanen tersebut merupakan hasil penilaian yang dilakukan oleh Arsiparis dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Sanggau Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Melalui proses penilaian tersebut, arsip yang memiliki nilai guna sekunder, baik sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan, bukti hukum, maupun memori kolektif daerah, ditetapkan sebagai arsip permanen untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau selaku Lembaga Kearsipan Daerah guna menjamin kelestarian dan pemanfaatannya bagi kepentingan pemerintahan, masyarakat, serta generasai mendatang.

Melalui kegiatan ini diharpkan pelaksanaan pemusnahan arsip usul musnah dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, penyerahan arsip permanen menjadi bentuk komitmen dalam menyelamatkan arsip yang memiliki nilai penting sebagai memori kolektif daerah dan sumber informasi bagi generasi mendatang