Sanggau, Selasa 14 April 2026  -  Arsiparis dari Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pemanfaatan Arsip pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan penilaian arsip milik Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang berasal dari periode tahun 1990-an hingga 2003. 

Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan nilai guna arsip, baik dari segi administrasi, hukum, keuangan, maupun nilai sejarah. Penilaian arsip menjadi tahapan penting dalam memastikan arsip yang masih memiliki nilai penting dapat disimpan dan dilestarikan, sementara arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dapat diproses sesuai ketentuan.

Penilaian arsip ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kode Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagai pedoman dalam menentukan nilai guna dan masa simpan arsip.

Melalui kegiatan ini, diharapkan arsip-arsip yang memiliki nilai historis dapat terjaga dengan baik dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi bagi masyarakat, peneliti, maupun pemerintah dalam pengambilan kebijakan.

Kegiatan penilaian arsip ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan arsip daerah serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyediaan arsip yang autentik, lengkap, dan terpercaya.