Dalam upaya mendukung pelestarian arsip serta menjamin ketersediaan informasi jangka panjang, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau telah melaksanakan kegiatan pemilahan dan penyusunan daftar arsip statis sebagai langkah awal sebelum dilakukan proses alih media ke dalam bentuk digital.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh arsiparis terampil dan arsiparis ahli pertama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau, pemilahan dilakukan terhadap arsip inaktif yang telah melewati masa retensi dan memiliki nilai gunasejarah, hukum, informasi, serta sebagai bukti akuntabilitas kinerja Pemerintah.

Dengan tersusunnya daftar arsip statis ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau telah siap melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu alih media digital sesuai standar kearsipan nasional. Diharapkan, proses ini menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan informasi dan sejarah kelembagaan di masa yang akan datang.

Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan peraturan pelaksanaannya, serta menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dalam pengelolaan arsip yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Diharapkan, dengan adanya proses alih media, arsip-arsip bernilai ini dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang sebagai sumber informasi, bahan penelitian, dan referensi sejarah yang autentik.