Berita

Pengawasan Kearsipan Internal di BPBD Kabupaten Sanggau

Sanggau, Pada tanggal 20 sampai 22 mei 2024 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau melalui Bidang Pengawasan, Pembinaan dan Sistem Informasi Kearsipan melaksanakan Pengawasan Kearsipan Internal di BPBD Kabupaten Sanggau. Hadir dalam kegiatan entry meeting Plt Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sanggau, Bapak Budi Darmawan, S.TP, MM, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPBD Erwin Dwi Irwansyah, S.STP, M.A.P serta perwakilan masing-masing bidang di BPBD Kabupaten Sanggau.

Tim pengawasan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sanggau terdiri dari Kepala Bidang Pengawasan Pembinaan dan SIK, Ibu Sri Suharti, S.IP, Arsiparis Ahli Muda, Pranata Komputer Ahli Pertama serta dua orang staf tenaga kontrak.

Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pada dasarnya setiap perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau telah melakukan penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya masing-masing. Namun terkadang masih ada terdapat perangkat daerah yang belum memahami dengan baik tentang tata persuratan yang telah termuat dalam aturan kearsipan yang berlaku di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau seperti Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip serta aturan kearsipan lainnya.

Pengawasan ini bertujuan agar pencipta arsip dapat melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *