Selamat Datang
Selamat Datang
Selamat Datang
Previous slide
Next slide

Pembinaan Perpustakaan

Dalam rangka melaksanakan pengembangan perpustakaan sekolah di Indonesia sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 35 menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, harus menyediakan sumber-sumber belajar. Dalam penjelasan pasal 35 tersebut dikemukakan bahwa salah satu sumber belajar yang sngat penting walaupun bukan satu-satunya adalah perpustakaan, yang harus memungkinkan para tenaga kependidikan dan para peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan melalui membaca buku dan koleksi lain yang diperlakukan. Untuk memaksimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah, maka perlu ditempuh rangkaian kegiatan yang terdiri atas pembinaan dan pengembangan koleksi, pengolahan, sampai dengan pelayanan bahan koleksi. Sebagai tindak lanjut dariprogram tersebut, maka kegiatan Pembinaan Perpustakaan Sekolah tingkat SD/Mi se kabupaten Sanggau perlu dilaksanakan untuk senantiasa meningkatkan mutu dan kualitas penyelenggaraan perpustakaannya agar memberikan manfaat bagi siswa, guru dan warga sekolah lainnya.

Gulir ke Atas